Babinsa Sebulu Kawal Ketat Keamanan Arus Balik di Penyeberangan Feri Sirbaya

TENGGARONG – Pasca perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, aktivitas masyarakat di sejumlah penyeberangan Kapal Feri Tradisional Dusun Sirbaya mengalami peningkatan mobilitas. Baik itu kendaraan roda 2 hingga roda 4 ke atas.

Guna memastikan keamanan dan kelancaran arus penyeberangan tersebut, Babinsa Koramil 0906-07/Sebulu, Serka Eko Agus bersama instansi terkait terus melaksanakan pemantauan di lokasi dermaga yang menghubungkan Dusun Sirbaya menuju Desa Sebulu Modern.

Kegiatan pemantauan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat yang memanfaatkan jasa transportasi air. Terutama usai momen Lebaran dengan mobilitas warga yang tinggi, baik untuk bersilaturahmi maupun kembali ke tempat aktivitas masing-masing.

“Pemantauan ini untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta memastikan proses naik turun penumpang dan kendaraan berjalan tertib dan aman,” ungkap Serka Eko Agus.

Selain itu, ia juga memberikan imbauan kepada para penumpang agar selalu mengutamakan keselamatan, mematuhi aturan yang berlaku, serta tidak berdesakan saat berada di area dermaga maupun di atas kapal.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan mengikuti arahan petugas demi keselamatan bersama. Jangan memaksakan naik apabila kapasitas kapal sudah penuh,” tambahnya.

Tidak hanya itu, koordinasi dengan pihak pengelola kapal feri tradisional dan aparat terkait lainnya terus dilakukan. Guna mendukung situasi yang kondusif serta meminimalisir terjadinya kecelakaan di perairan.

“Diharapkan dengan adanya keberadaan kami disini dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat selama melaksanakan aktivitas di penyeberangan Serbaya pasca perayaan Idulfitri tahun 2026 ini,” tutupnya.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.