Jadi Destinasi Primadona, Pengunjung Puji Kebersihan dan Kenyamanan Taman Tanjong

TENGGARONG – Memasuki masa cuti lebaran Idulfitri 2026, Taman Tanjong yang berada di Kecamatan Tenggarong jadi salah satu pusat daya tarik pengunjung. Salah satu ruang terbuka publik yang menjadi ikon baru baru, yang terletak tepat di tepian Sungai Mahakam.

Antusiasme pengunjung terlihat jelas dari padatnya area Taman Tanjong oleh wisatawan luar daerah. Salah satunya Suwandi, pengunjung asal Samarinda yang mengaku ini adalah kali kedua dirinya berkunjung.

“Karna kebetulan saya bawa anak terus ada mainan di depan itu yang membuat saya ke sini bawa anak main, jajanan juga banyak dan bebas asap rokok,” ungkap Suwandi, pada Selasa (24/3/2026).

Tak hanya sensasi area yang menarik, ia juga memberikan apresiasi terhadap pengelolaan area tersebut. “Kesannya meskipun banyak pengunjung tapi kebersihannya masih terjaga. Kita di Samarinda sudah bosen dengan wisata di sana, sekarang cari suasana baru di Tenggarong,” tambahnya.

Senada dengan Suwandi, pengunjung lain bernama Asmuni asal Samarinda mengaku baru pertama kalinya berkunjung di Taman Tanjong. Ia merasa terkesan dengan suasana taman yang berbeda dari destinasi yang pernah ia kunjungi sebelumnya.

“Bagus tempatnya terutama bersih adem nyaman, tidak seperti tempat-tempat yang sebelumnya saya kunjungi. Tempat yang menarik yaitu ada tempat-tempat jualan dan ramai gitu,” ujar Asmuni.

Meskipun sudah lama sering lalu lalang di sekitar lokasi, Asmuni baru kali ini menyempatkan diri mampir sekaligus mengunjungi rumah keluarga. Ia berharap kualitas sarana publik ini terus dipertahankan oleh pengelola dan masyarakat.

“Harapannya untuk Taman Tanjong ini sudah bagus, tinggal dijaga kebersihan kedepannya lebih masyarakat bisa nyaman berkunjung,” jelasnya.

Hingga saat ini, Taman Tanjong terus ramai dipadati pengunjung bersama keluarganya yang ingin menikmati suasana di area tepian Mahakam. Sembari menikmati ragam kuliner UMKM lokal di tengah momentum libur lebaran.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.