Pemkab Kukar Siapkan Dana Kurang Salur untuk Melunasi Pinjaman ke Bankaltimtara

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berencana memanfaatkan dana kurang salur dari pemerintah pusat, untuk menutup pembiayaan pinjaman daerah yang sebelumnya digunakan membayar kewajiban kepada pihak ketiga pada APBD 2025.

Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, mengatakan setelah seluruh kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga diselesaikan, pemerintah daerah akan melaporkan perkembangan tersebut kepada pemerintah pusat.

Laporan itu juga mencakup penggunaan pinjaman daerah dari Bankaltimtara Cabang Tenggarong, yang dipakai untuk menutupi kebutuhan pembayaran kegiatan tahun anggaran lalu.

Menurutnya, Pemkab Kukar selanjutnya akan meminta arahan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme penyelesaian pembiayaan tersebut.

“Setelah proses pembayaran kewajiban selesai, tentu akan kami laporkan ke pemerintah pusat sekaligus meminta petunjuk langkah selanjutnya dalam penyelesaian pembiayaannya,” ujar dr Aulia.

Ia menjelaskan, hingga 2025 terdapat dana kurang salur dari pemerintah pusat yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp3 triliun. Sementara dana lebih salur berada dikisaran Rp600 miliar.

Berdasarkan perhitungan tersebut, dana kurang salur yang belum direalisasikan pemerintah pusat kepada Kukar diperkirakan sekitar Rp2,4 triliun.
Pemkab Kukar pun merencanakan sebagian dana tersebut, untuk melunasi pinjaman daerah kepada Bankaltimtara yang nilainya sekitar Rp820 miliar.

dr Aulia menegaskan, besaran pinjaman tersebut telah melalui proses audit Inspektorat yang menghitung kebutuhan riil pembayaran kepada pihak ketiga atas kegiatan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah.

“Nilai pinjaman itu disesuaikan dengan hasil audit Inspektorat mengenai kebutuhan riil pembayaran kepada pihak ketiga,” jelasnya.

Meski demikian, Pemkab Kukar tetap berhati-hati dalam memproyeksikan penerimaan dana tersebut. Pasalnya, pada tahun sebelumnya penyaluran dana dari pemerintah pusat tidak sepenuhnya terealisasi akibat kebijakan efisiensi dan rasionalisasi anggaran.

Karena itu, pinjaman yang diajukan hanya sekitar 30 persen dari potensi dana kurang salur yang diperkirakan diterima daerah. “Ini menjadi langkah mitigasi agar keuangan daerah tetap aman jika nantinya penyaluran dana dari pusat tidak sepenuhnya terealisasi,” pungkasnya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.