TENGGARONG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kkutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya mengoptimalkan potensi zakat dari sektor korporasi. Sesuai ketentuan, zakat penghasilan perusahaan pertambangan, sawit, maupun migas, sebesar 2,5 persen.
Ketua BAZNAS Kukar, Shafik Avicenna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan sejumlah perusahaan besar di wilayah Kukar. Termasuk di dalamnya SKK Migas dan GM Pertamina. Namun, tantangan saat ini realisasi yang masih dalam tahap perencanaan oleh pihak perusahaan.
“Kalau kita bicara zakat penghasilan, persentasenya tetap 2,5 persen, tidak ada bedanya antar sektor. Kemarin yang sudah berkomunikasi dengan kami itu dari sektor migas, tambang, hingga perkebunan. Arahnya sudah ke sana,” ungkap Shafik, pada Jumat (13/3/2026).
Meskipun bupati Kukar telah memberikan dukungan secara lisan, BAZNAS Kukar kini mengharapkan adanya penguatan regulasi berupa Surat Edaran (SE) tertulis. Sebagai dasar hukum dan dorongan bagi perusahaan untuk menyetorkan zakat karyawan mereka secara kolektif melalui BAZNAS.
“Secara lisan sudah disampaikan oleh Bupati kita, namun kami sangat berharap ada bentuk tertulisnya. Itu yang sedang kita upayakan agar langkah ini memiliki landasan yang lebih kuat bagi perusahaan,” tambahnya
Dana zakat yang dihimpun dari karyawan perusahaan, nantinya akan disalurkan kembali kepada masyarakat yang berada di wilayah operasional perusahaan, khususnya di area Ring 1 dan Ring 2.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa penyaluran tersebut tidak akan dilakukan secara sembarangan. Melainkan harus memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan oleh BAZNAS.
“Selama ini mungkin dibagikan tanpa kriteria tertentu, nah sekarang dengan kriteria BAZNAS. Karena pengelolaan zakat ini mandatori undang-undang untuk salah satunya membantu pengentasan kemiskinan. Program ini harus inline dengan visi pemerintah daerah,” tegasnya.
Langkah ini dinilai sebagai opsi di tengah kondisi efisiensi anggaran fiskal daerah. Berdasarkan data, angka kemiskinan di Kukar saat ini masih berada di angka 7 persen dari total sekitar 800 ribu jiwa. Artinya, masih terdapat sekitar 15 ribu rumah tangga miskin yang memerlukan intervensi bantuan.
Shafik juga menambahkan bahwa saat ini BAZNAS telah menerapkan sistem pengelolaan yang transparan, melalui dashboard digital yang bisa dipantau hingga tingkat kecamatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Rezim pengelolaan keuangan masyarakat sekarang sudah jauh berbeda dibanding dulu. Kami tunjukkan transparansinya lewat dashboard, sehingga semua pihak yakin bahwa dana umat dikelola secara profesional,” tutupnya.
Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor : Afi



