Sesuai Regulasi, BAZNAS Kukar Tegaskan Panitia Zakat Masjid Wajib Kantongi SK UPZ

TENGGARONG – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Shafik Avicenna, memberikan penegasan terkait legalitas pengelolaan zakat. Ia menyampaikan bahwa seluruh panitia zakat di masjid, kini wajib memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari BAZNAS untuk menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang sah.

Langkah ini diambil untuk menyelaraskan tata kelola zakat sesuai dengan regulasi Nomor 23 Tahun 2011, sebagai lembaga pemerintah yang mengurusi zakat adalah BAZNAS. Sehingga setiap pengelola zakat di masjid harus ber-SK dari pemerintah.

“Maka dari itu, panitia-panitia zakat di masjid wajib memiliki SK BAZNAS dan nantinya akan disebut sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ),” ungkap Shafik.

Ia menambahkan bahwa peran BAZNAS Kukar untuk memfasilitasi dan mengesahkan panitia yang sudah ada di masjid-masjid, ke dalam bentuk hukum yang diakui negara. Hal ini penting agar aktivitas penghimpunan zakat memiliki payung hukum yang kuat dan terdata dengan baik.

“Untuk jumlah UPZ aktif 2026 yang sudah ber-SK saat ini terdiri dari 6 SK untuk lingkungan Dinas/OPD dan 12 SK UPZ untuk masjid,” ujar Shafik.

Dengan adanya pengesahan ini, diharapkan pengelolaan zakat di Kukar semakin profesional dan transparan sesuai dengan amanat ketentua undang-undang yang berlaku.

Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.