BONTANG – Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial MF (31) setelah diduga menyimpan, sekaligus menanam ganja di kediamannya di wilayah Bontang Barat. Penangkapan dilakukan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Kasus tersebut diungkap oleh Satresnarkoba Polres Bontang setelah menerima laporan masyarakat, terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 30 Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Bontang.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Larto, mengatakan petugas langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari warga. “Setelah menerima laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan di lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang masuk,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan MF di lokasi kejadian. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pelaku serta rumah yang ditempatinya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Di antaranya satu bungkus plastik berisi daun ganja dengan berat bruto 2,32 gram serta dua batang tanaman ganja yang diduga ditanam di sekitar rumah pelaku.
Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang lain seperti lakban bening, plastik hitam, kertas rokok, serta satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna merah.
Menurut Larto, seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui sebagai milik tersangka. “Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 111 dan Pasal 127. (RK)



