Pria Ditemukan Meninggal di Kolong Jembatan Dondang, Diduga Alami Gangguan Jiwa

TENGGARONG – Warga di sekitar Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara, dikejutkan dengan penemuan seorang pria yang sudah tidak bernyawa, di area kolong Jembatan Dondang pada Selasa (10/3/2026) pagi.

Korban diketahui berinisial R (35). Penemuan jasad tersebut sempat mengundang perhatian warga sekitar setelah beberapa orang yang melintas melihat tubuh korban berada di bawah jembatan.

Peristiwa itu juga sempat terekam dalam video amatir warga yang memperlihatkan proses evakuasi oleh masyarakat sebelum petugas datang ke lokasi.

Kapolsek Muara Jawa, I Wayan Edi Surya Puryana, mengatakan pihak kepolisian menerima laporan dari warga sekitar pukul 09.00 WITA mengenai adanya seorang pria yang ditemukan meninggal dunia di lokasi tersebut.

Setelah menerima laporan, petugas bersama warga segera menuju lokasi untuk melakukan evakuasi terhadap korban.

“Petugas langsung mendatangi tempat kejadian setelah mendapat laporan dari warga. Proses evakuasi dilakukan sekitar pukul 09.42 WITA,” jelasnya.

Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat, yakni Puskesmas Muara Jawa, guna menjalani proses identifikasi serta pemeriksaan medis awal.

Dari informasi yang dihimpun, korban diketahui merupakan warga setempat yang sebelumnya disebut memiliki riwayat gangguan kesehatan dan sedang menjalani perawatan.

Usai proses identifikasi, pihak keluarga kemudian menerima jenazah korban untuk dimakamkan. Meski demikian, kepolisian menyatakan proses penyelidikan masih terus dilakukan guna memastikan penyebab pasti kematian korban.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya serta menyerahkan proses penanganan kasus kepada pihak berwenang.

“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” tutupnya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.