Dinkes Kukar Temukan 105 Suspek Campak, Samboja Catat Kasus Tertinggi

TENGGARONG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Tim Kerja Survei Kasus, Imunisasi, dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (SIPKLB) melaporkan temuan 105 kasus suspek campak hingga minggu ke-8, akhir Februari 2026. Data tersebut dihimpun dari 32 puskesmas yang tersebar di wilayah Kukar.

Ketua Tim Kerja SIPKLB Dinkes Kukar, Hamdana Yunisar, menjelaskan bahwa angka tersebut didominasi oleh wilayah pesisir, khususnya Kecamatan Samboja. Berdasarkan laporan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR), tercatat ada 68 suspek di wilayah tersebut yang terbagi di tiga titik. Masing-masing di Puskesmas Samboja sebanyak 8 suspek, Puskesmas Sungai Merdeka sebanyak 12suspek dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Batara Agung Dewa Sakti (Abadi) Samboja sebanyak 38 suspek, ditambah dari Handil Baru.

Hamdana mengungkapkan bahwa status 105 kasus tersebut saat ini masih bersifat suspek atau terduga. Sesuai prosedur, pasien yang menunjukkan tanda dan gejala klinis harus diambil sampelnya untuk diperiksa di laboratorium rujukan di Jakarta.

“Dikatakan positif campak kalau ada hasil laboratorium, itu prinsipnya. Tugas kami di Dinas Kesehatan mengumpulkan spesimen dan menunggu hasil,” ungkap Hamdana.

Pemicu utama timbulnya kasus ini adalah masalah cakupan imunisasi. Berdasarkan penelusuran lapangan, rata-rata penderita yang ditemukan memiliki status imunisasi yang tidak lengkap atau bahkan belum pernah mendapatkan imunisasi campak.

“Meski bayi usia 9 bulan ke atas kelompok yang paling rentan, kasus campak di Kukar juga ditemukan pada usia dewasa karena sifat penyakitnya yang sangat menular,” tambahnya.

Infografis kasus campak di Kukar. (AI)
Infografis kasus campak di Kukar. (AI)

Dinkes Kukar berpesan agar masyarakat, terutama orang tua yang memiliki bayi di rentang usia 0-5 tahun untuk segera melengkapi imunisasi dasar anak mereka.

“Ini bukan sekadar bicara campak, tapi ada 11 penyakit yang bisa dicegah dengan imunisasi. Kami berharap masyarakat sadar bahwa imunisasi adalah perlindungan jangka panjang untuk membentuk kekebalan kelompok yang kuat,” tutup Hamdana.

Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.