Aktivis dan Mahasiswa Datangi Disdik Kaltim, Soroti Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Samarinda

SAMARINDA – Sejumlah aktivis dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama perwakilan mahasiswa, mendatangi kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim di kawasan Jalan Hasan Basri, Samarinda, Senin (9/3/2026). Kedatangan mereka bertujuan meminta kejelasan terkait penanganan dugaan kasus kekerasan seksual yang disebut terjadi di salah satu SMK di Samarinda.

Aksi yang berlangsung sejak pagi itu, diwarnai dialog antara perwakilan massa dengan pihak dinas di bahu jalan depan kantor. Massa menyuarakan kekhawatiran masyarakat terkait lambannya perkembangan penanganan kasus tersebut.

Kuasa hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, mengatakan pihaknya menerima banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai kelanjutan proses hukum. Ia menilai kasus yang telah ramai dibicarakan di media sosial semestinya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Kasus ini sudah menimbulkan kegelisahan di masyarakat. Kami berharap ada langkah konkret agar penanganannya lebih jelas,” ujarnya kepada wartawan di lokasi.

Menurutnya, organisasi yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak itu juga berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional agar mendapat pengawasan lebih luas. Surat akan dikirimkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sementara itu, perwakilan Dinas Pendidikan Kalimantan Timur, Hendro, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian verifikasi terkait laporan tersebut. Proses penelusuran bahkan dilakukan beberapa kali dengan melibatkan pihak pengawas internal.

Ia menyebut upaya penelusuran terhadap terduga pelaku juga sudah dilakukan hingga ke alamat tempat tinggal yang bersangkutan. Namun hingga kini, pihak dinas belum berhasil menemui orang yang dimaksud.

“Beberapa kali kami mencoba mencari ke rumahnya, tetapi tidak bertemu. Karena itu, penanganan administratif selanjutnya kami serahkan ke Badan Kepegawaian Daerah,” jelasnya.

Hendro menambahkan, kewenangan Disdik terbatas pada proses administratif sehingga tidak dapat melakukan tindakan paksa seperti yang dimiliki aparat penegak hukum.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik di Samarinda karena berkaitan dengan isu keamanan siswa di lingkungan pendidikan serta transparansi penanganan kasus yang melibatkan dunia sekolah. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.