Pastikan Jalur Mudik Aman, Dishub Kukar Kerahkan 30 Personel Jaga Pos Terpadu

TENGGARONG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mematangkan persiapan pengamanan arus mudik dan balik, menjelang hari raya Idulfitri 1447 H. Melalui Operasi Ketupat Mahakam 2026, Dishub Kukar berkomitmen penuh dalam memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan LLAJ Kukar, Heru Setiawan, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) lintas sektoral bidang operasional, yang digelar oleh Polda Kaltim. Dalam rapat tersebut, seluruh instansi diminta memperkuat sinergi untuk kelancaran perayaan Lebaran tahun 2026.

“Tadi hasilnya sudah diplot masing-masing dan sudah diminta kerja sama lintas sektoral ini,” ungkap Heru Setiawan.

Dishub Kukar telah memetakan penempatan personel di beberapa titik. Yakni di Pos Samboja, Pos Terpadu Taman Tanjong, Pos Pengamanan Lembuswana, hingga area peristirahatan.

“Kita diminta persiapan beberapa anggota di masing-masing beberapa pos tadi. Ada di Samboja, Terpadu, terus di Lembuswana, dan di rest area juga ada,” tambahnya.

Mengenai distribusi personel, Dishub Kukar akan menggelar rapat internal lanjutan. Di antaranya membahas kelengkapan fasilitas perlengkapan jalan, guna mendukung keselamatan pemudik.

“Kontribusi terhadap personel di pos itu yang pasti. Untuk selebihnya, kelengkapan fasilitas perlengkapan jalan dan lain sebagainya akan kami bahas lagi secara internal,” jelasnya

Sekitar 30 personel akan disiapkan Dishub Kukar untuk mendukung operasi tersebut. Teknis di lapangan nantinya, akan menggunakan sistem pembagian waktu kerja. “Kalau yang diminta dari Polda Kaltim tadi sekitar 30 orang,” tutup Heru.

Penulis: Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.