Soal Putusan Kasus Asusila di Ponpes Tenggarong Seberang, Komisi IV DPRD Kukar Siap Fasilitasi Aspirasi Wali Santri

Foto: Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Akbar Haka Saputra. (Istimewa)

Soal Putusan Kasus Asusila di Ponpes Tenggarong Seberang, Komisi IV DPRD Kukar Siap Fasilitasi Aspirasi Wali Santr

TENGGARONG — Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) membuka ruang tindak lanjut atas keberatan sejumlah wali santri, terhadap putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tenggarong. Yakni dalam perkara dugaan pelecehan terhadap tujuh santri di sebuah pondok pesantren di Tenggarong Seberang.

Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Ahmad Akbar Haka Saputra, menyatakan pihaknya telah menerima langsung aspirasi keluarga korban yang menilai vonis tersebut belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan. DPRD, kata dia, berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan masyarakat melalui mekanisme yang tersedia.

“Memang kami berharap dari DPRD, tim ad hoc, segera mengevaluasi lagi dan memfasilitasi apa yang menjadi keinginan keluarga,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, langkah awal yang akan ditempuh yakni melaporkan perkembangan tersebut kepada pimpinan DPRD dan Ketua Komisi IV untuk menentukan agenda lanjutan. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menggelar kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.

Menurut Akbar, forum RDP lanjutan penting agar seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga tim Ad Hoc bentukan DPRD, dapat duduk bersama membahas perkembangan kasus dan tindak lanjutnya.

“Setelah ini saya juga akan melapor kepada Ketua DPRD dan juga Ketua Komisi, Pak Andi Faisal. Misalkan diminta untuk RDP ulang, kita akan menghadirkan pihak yang berwenang, yang berwajib, dan juga tim Ad Hoc yang telah dibentuk oleh DPRD dan pemerintah,” jelasnya.

Ia menambahkan, perhatian terhadap kasus tersebut tidak hanya datang dari masyarakat Kukar, tetapi juga dari sejumlah pihak di tingkat provinsi yang terus memantau proses hukum yang berjalan.

Terkait adanya desakan sebagian wali santri agar pondok pesantren tempat kejadian ditutup, Akbar menegaskan DPRD akan mengkaji setiap aspirasi sesuai koridor kewenangan. Ia mengingatkan bahwa urusan perizinan dan operasional pondok pesantren berada di bawah otoritas Kementerian Agama.

“Harapan kami memang di-RDP-kan lagi tahap lanjutannya, tim Ad Hoc turun kembali, dan hasil riset lapangan itu dituangkan dalam berita acara,” ungkapnya.

Ia menegaskan, hasil RDP nantinya akan disampaikan kepada Kementerian Agama sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah lebih lanjut, sehingga semua pihak memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.