447 Petugas Kebersihan Terima Bantuan dari Baznas Bontang

BONTANG — Sebanyak 447 tenaga kebersihan di Kota Bontang, menerima bantuan paket kebutuhan pokok dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bontang. Bantuan tersebut menyasar petugas pasukan kuning dan pasukan hijau yang bertugas di bawah Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Ketua Baznas Bontang, Kuba Siga, menjelaskan setiap penerima memperoleh paket sembako senilai Rp300 ribu. Rinciannya, 352 orang berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan 95 orang dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim).

“Dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebanyak 352 orang dan dari Perkim 95 orang. Jadi total hari ini ada 447 orang penerima,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara keseluruhan Baznas Bontang telah mendistribusikan 7.548 paket sembako sepanjang tahun ini dengan total anggaran lebih dari Rp2 miliar. Program tersebut kini telah selesai dan tidak ada lagi penambahan kuota penerima.

Kuba turut menyampaikan terima kasih kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bontang yang rutin menunaikan zakat melalui Baznas, sehingga program sosial dapat berjalan optimal.

Sementara itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kebersihan. Ia menyebut berbagai dukungan telah diberikan, mulai dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, penyesuaian upah sesuai UMR, hingga pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurutnya, penghimpunan zakat dari ASN, termasuk potongan 2,5 persen dari gaji pejabat dan pegawai, pada tahun sebelumnya mencapai sekitar Rp8 miliar dan telah disalurkan kepada delapan golongan asnaf.

“Semoga dengan zakat, infak, dan sedekah yang kita salurkan, kota ini selalu dalam perlindungan Allah SWT,” ujarnya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.