BONTANG – Polres Bontang mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran obat keras jenis pil Double L di wilayah Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Senin (23/2/2026) malam.
Kedua terduga masing-masing berinisial US (51) dan RR (33). Penangkapan dilakukan di RT 21 Jalan Pupuk Raya, sekitar pukul 22.30 WITA, setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras ilegal di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan atas informasi warga. Dari tangan US, petugas menyita 93 butir pil Double L yang dikemas dalam satu plastik bening.
Selain itu, ditemukan pula 84 bungkus plastik kecil yang masing-masing berisi tiga butir, dengan total 252 butir. Polisi juga mengamankan plastik bening kosong, dua tas, serta uang tunai sebesar Rp78 ribu yang diduga hasil penjualan.
“Tersangka mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang yakni RR, sehingga polisi melakukan penangkapan terhadap RR,” ucapnya, Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RR. Dari tangan RR, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Samsung yang diduga dipakai untuk komunikasi dan transaksi penjualan pil Double L.
Saat ini, kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (RK)



