Patroli Subuh Diperketat, Polisi Awasi Tikungan Sahara Cegah Balap Liar

SANGATTA – Memasuki bulan suci Ramadan, jajaran Polres Kutai Timur meningkatkan patroli pada jam-jam rawan, khususnya menjelang dan selepas sahur. Langkah ini difokuskan untuk mencegah aksi balap liar yang kerap terjadi di sejumlah titik di Sangatta, termasuk kawasan Tikungan Sahara.

Waktu subuh dinilai menjadi momen paling rawan. Kondisi jalan yang relatif sepi sering dimanfaatkan sekelompok remaja untuk memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi tanpa mengindahkan keselamatan.

Kasatlantas Polres Kutai Timur, Rezky Nur Harismeihendra, menegaskan pihaknya telah memetakan lokasi yang berpotensi dijadikan arena balap liar dan memastikan pengawasan dilakukan secara intensif.

“Kami menyasar lokasi-lokasi yang terindikasi rawan digunakan untuk aksi balap liar, salah satunya di kawasan Tikungan Sahara. Terutama pada jam-jam subuh guna mencegah aksi yang meresahkan masyarakat,” tegasnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).

Ia menekankan, balap liar bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan serius yang dapat membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

Kapolres Kutai Timur, Fauzan Arianto, menyatakan patroli subuh merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama Ramadan.

“Kami ingin memastikan masyarakat bisa menjalankan sahur, salat Subuh, dan aktivitas pagi hari dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Selain penindakan di lapangan, kepolisian juga mengimbau peran aktif orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat dalam kegiatan berbahaya tersebut.

“Kami minta Mmasyarakat tak ragu melapor melalui layanan 110 jika menemukan potensi gangguan kamtibmas,” pungkasnya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.