Soroti Polemik GratisPol, Ahmad Yani Tegaskan Komitmen RPJMD Harus Konsisten

TENGGARONG – Program GratisPol yang menjadi andalan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud bersama Wakil Gubernur, Seno Aji, kembali menjadi perbincangan publik menjelang satu tahun kepemimpinan keduanya sejak dilantik pada 20 Februari 2025.

Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, turut angkat bicara terkait dinamika pelaksanaan program pendidikan gratis tersebut. Ia menyatakan tetap mendukung kebijakan itu, namun menekankan pentingnya konsistensi antara janji politik dan realisasi di lapangan.

Menurut Yani, konsep pendidikan gratis tidak boleh setengah-setengah. Apalagi, sejak awal program ini digadang-gadang mencakup pembiayaan pendidikan hingga jenjang S3. Polemik muncul setelah sejumlah mahasiswa mengaku belum menerima manfaat sebagaimana yang dijanjikan.

“Pada prinsipnya, jika kita berbicara tentang pendidikan gratis, maka seharusnya itu berlaku untuk semua,” tegas Yani.

Ia menilai, implementasi kebijakan harus adil tanpa membedakan latar belakang sosial maupun profesi. Selama berstatus sebagai warga Kaltim dan memenuhi syarat untuk melanjutkan pendidikan, maka hak tersebut harus diberikan secara setara.

“Namanya gratis, ya gratis untuk semua. Tidak boleh ada pengecualian. Karena pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu juga mengingatkan agar pemerintah provinsi benar-benar menghitung kemampuan anggaran sebelum menetapkan skema pelaksanaan. Jika dalam praktiknya program tidak dapat dibiayai sepenuhnya, maka perlu langkah administratif sesuai aturan.

Program GratisPol sendiri telah tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim dan telah mendapat persetujuan DPRD. Karena itu, menurut Yani, pelaksanaannya menjadi kewajiban yang harus diperjuangkan secara maksimal.

“Jika memang dalam perjalanan ada kendala besar, maka sebaiknya direvisi saja RPJMD itu sesuai ketentuan yang berlaku. Namun selama program itu masih menjadi komitmen resmi, maka wajib diupayakan pelaksanaannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, tantangan utama bukan semata persoalan teknis, melainkan menyangkut kapasitas fiskal daerah, termasuk dana transfer pusat dan dana bagi hasil yang memengaruhi struktur pendapatan daerah.

“Kalau namanya gratis, maka tidak boleh ada pembayaran sama sekali,” pungkasnya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.