TENGGARONG – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas terhadap dua perusahaan di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan di kawasan sungai, yang berdampak terhadap kelestarian Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris).
Tindakan tersebut dilakukan melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup setelah tim melakukan pengawasan langsung di lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran serius.
Perusahaan pertama, PT GBE, kedapatan membangun konstruksi jetty tanpa mengantongi Persetujuan Lingkungan (Perling). Padahal, perusahaan tersebut direncanakan beroperasi di sektor pengangkutan dan penjualan batu bara. Atas temuan itu, KLH langsung menjatuhkan sanksi berupa penghentian seluruh kegiatan operasional perusahaan.
Tak hanya itu, PT ML juga turut dikenai tindakan serupa. Dari hasil pengawasan, perusahaan tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk lokasi penempatan penambatan Coal Transhipment Barge (CTB).
Selain ketiadaan PKKPR, PT ML juga diketahui belum mengantongi dokumen dan persetujuan lingkungan atas kegiatan penempatan serta penambatan CTB I dan CTB II yang telah dijalankan. Perusahaan yang bergerak di bidang ship to ship itu pun langsung dihentikan seluruh aktivitas operasionalnya.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian ekosistem sungai, khususnya habitat Pesut Mahakam yang merupakan satwa endemik Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup untuk memastikan seluruh kegiatan di area sungai, terutama yang merupakan habitat pesut, dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Hanif, Selasa (10/2/2026).
Ia mengatakan, penegakan hukum lingkungan akan diterapkan secara adil dan merata tanpa pandang bulu.
Lebih lanjut, Menteri Hanif mengajak pemerintah daerah, kalangan akademisi, komunitas lokal, organisasi konservasi, serta masyarakat luas untuk bersama-sama melakukan upaya perlindungan Pesut Mahakam.
“Upaya tersebut meliputi edukasi publik, pemantauan populasi, kampanye pengurangan pencemaran, hingga mendorong praktik perikanan yang lebih ramah terhadap satwa liar,” jelasnya. (RK)



