Sidak ke Tangga Arung Square, Disperindag Kukar Temukan 60 Persen Kios Masih Terkunci

TENGGARONG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah tegas, terhadap penyewa kios di Tangga Arung Square yang hingga kini belum mulai beroperasi. Pada Kamis (5/2/2026), Disperindag melakukan sidak untuk memantau aktivitas perdagangan di lokasi pasar yang baru saja diresmikan itu.

Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayyid Fathullah, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan masa tenggang pemberitahuan sejak 5 Januari- 5 Februari 2026 bagi para pemilik kios untuk segera berjualan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak kios yang tutup.

​”Kita kan sudah memberikan pemberitahuan 5 Januari-5 Februari yang belum berjualan, kita beri kesempatan untuk berjualan. Nah ternyata kemarin masih kita beri kesempatan, mereka masih juga tutup,” ungkap Sayyid Fathullah.

Dalam upaya penertiban ini, Disperindag Kukar menggandeng pihak kejaksaan untuk memberikan pendampingan hukum. Sayyid menegaskan bahwa kios-kios tersebut adalah aset pemerintah dengan status sewa pakai, bukan hak milik pribadi.

​Secara tegas, ia memperingatkan para oknum pedagang yang membiarkan kiosnya tutup atau mencoba menyewakan kembali kepada pihak lain.

​”Mungkin nanti ada oknum-oknum yang memang punya kios tidak buka itu akan dipanggil nanti oleh kejaksaan. Jika ada indikasi menyewakan dan terbukti, pihak kejaksaan punya ahli untuk menyelidiki itu, ya tanggung jawab masing-masing,” tegasnya.

Sayyid mengimbau para pedagang yang merasa tidak sanggup berjualan untuk mengembalikan kunci kios secara baik-baik kepada pemerintah. Hal ini demi memberikan kesempatan bagi 240 orang calon pedagang lain yang saat ini sedang mengantre untuk masuk.

​”Pilihannya kalau memang tidak sanggup jualan ya serahkan kuncinya baik-baik. Masih banyak 240 orang menunggu untuk berjualan. Siapa enggak sanggup keluar, ganti baru. Gitu aja, tidak bisa dijadikan hak milik,” tambahnya.

Berdasarkan data Disperindag, dari total 703 unit kios yang tersedia di Tangga Arung Square. Namun baru sekitar 40 persen yang sudah beroperasi, sementara 60 persen sisanya masih tutup.

Bagi penyewa yang tetap bersikeras tidak membuka kiosnya dan enggan menyerahkan kunci, pihak Disperindag menyerahkan sepenuhnya proses penegakan aturan kepada pihak kejaksaan sebagai instansi yang berwenang mengamankan aset pemerintah.

​Langkah tegas ini mendapat dukungan dari para pedagang yang sudah lebih dulu berjualan. Mereka berharap pasar menjadi ramai dengan seluruh kios yang terbuka.

​”Pedagang yang sudah berjualan sangat mendukung gerakan ini. Mereka juga butuh teman, ingin pasar itu ramai. Kami tidak senang kalau melihat pasar tutup, masyarakat juga tidak senang melihat pasar ada tapi tutup,” tutup Sayyid.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.