Perahu Karam, Karyawan PT Astiku Sakti Hilang di Sungai Mahakam

TENGGARONG – Sebuah kecelakaan air menimpa perahu yang membawa 4 karyawan PT Astiku Sakti, di perairan Sungai Mahakam, wilayah Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara (Kukar), pada Senin (5/1/2026) malam. Hingga saat ini, satu korban dilaporkan hilang dan masih dalam proses pencarian oleh tim SAR gabungan.

Peristiwa bermula sekitar pukul 19.30 WITA, saat para karyawan tersebut sedang dalam perjalanan pulang kerja. Di tengah aliran Sungai Mahakam, perahu yang mereka tumpangi mengalami kendala teknis hingga akhirnya kehilangan keseimbangan dan tenggelam.

Dari 4 orang penumpang, 3 orang dinyatakan berhasil menyelamatkan diri. Namun, satu korban atas nama Rizky Tri Handoko (39) hingga kini belum ditemukan.

Laporan kejadian baru diterima Pos SAR Samarinda dari Damkar Kota Samarinda pada Selasa (6/1/2026) pukul 06.50 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Rescue Pos SAR Samarinda langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyisiran.

Koordinator Pos SAR Samarinda, Datu Mardi Sianturi, menjelaskan bahwa pencarian dilakukan dengan metode V-search menyisir area titik jatuh (Last Known Position) hingga ke arah hilir sungai.

“Tim SAR gabungan telah berupaya maksimal di hari pertama ini, namun pencarian harus menghadapi tantangan berat berupa arus sungai yang kuat serta ancaman binatang buas (buaya) di sekitar area pencarian,” ungkap Datu Mardi.

Karena faktor pencahayaan dan keselamatan personel, operasi pencarian dihentikan sementara pada Selasa (6/1/2026) sore dan akan dilanjutkan kembali esok pagi dengan penyesuaian strategi lapangan.

Operasi SAR ini melibatkan personel gabungan dari berbagai unsur, diantaranya Basarnas (Pos SAR Samarinda) TNI dan POLRI, BPBD, KSOP, Damkar, pihak perusahaan, relawan gabungan Samarinda dan masyarakat setempat.

Keluarga korban saat ini masih mendampingi proses pencarian di lokasi dengan harapan korban dapat segera ditemukan.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.