TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) berkomitmen memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan lahan di wilayah Kukar. Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap lahan yang Izin Usaha Perkebunan (IUP) sudah diterbitkan, namun tidak produktif atau tidak ditanami oleh pemegang izin.
”Terkait izin perkebunan, IUP ada di kita namun HGU ada di BPN. Kita mengeluarkan izin sesuai regulasi. Namun, jika lahan tersebut tidak produktif, sudah ada izin tapi tidak ditanam itu akan kita tindak,” ungkap Aulia Rahman Basri.
“Kami ingin memastikan semua lahan terkelola dengan baik sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan perbedaan kewenangan antara sektor pertambangan dan perkebunan. Menurutnya, seluruh perizinan tambang kini sepenuhnya berada di bawah wewenang pemerintah pusat.
Sementara itu, untuk sektor perkebunan, kewenangan terbagi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat tergantung pada skala dan tingkatannya.
Menanggapi isu lingkungan dan deforestasi, Bupati dr Aulia mengakui adanya dampak terhadap satwa liar. Namun, ia menekankan bahwa setiap aktivitas harus dipayungi regulasi yang jelas. Jika ditemukan adanya pembalakan liar atau pelanggaran di luar izin yang diberikan, negara melalui Satuan Tugas (Satgas) akan bertindak tegas.
“Kami bekerja sesuai kewenangan daerah dan terus berkoordinasi dengan Polres serta Kejaksaan. Semua pelanggaran yang menjadi domain kami pasti akan ditindak,” ujar Bupati dr Aulia.
Saat ini, proses perizinan telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Langkah awal dimulai dengan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau yang dahulu dikenal sebagai izin lokasi.
Hal ini dilakukan guna memastikan lokasi usaha selaras dengan kesepakatan tata ruang yang telah disusun bersama masyarakat, serta memudahkan akses bagi masyarakat luas. Pemkab Kukar juga menghadirkan inovasi berupa layanan publik yang lebih dekat melalui Mini Mall Pelayanan Publik di tingkat kecamatan.
”Tujuannya agar masyarakat kecil pun mudah mengurus izin sehingga usaha mereka terlindungi secara hukum. Kami ingin proses ini transparan dan dapat dijangkau oleh siapa saja,” tutupnya.
Penulis : Shavira Ramadhanita



