TENGGARONG – Menjelang pergantian tahun puluhan pengusaha yang tergabung dalam Forum Kontraktor Kukar (FKK) mendatangi Gedung DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Tujuannya untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menyampaikan keluh kesah terkait proyek tahun anggaran 2025.
Dimana pekerjaan yang telah rampung 100 persen, namun belum dibayar oleh pemerintah daerah. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kukar, pada rabu (31/12/2025).
Dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani dan turut dihadiri Sekretaris TAPD, jajaran OPD, para camat, serta pimpinan Bankaltimtara. Ketua FKK, Andi Husri, menegaskan bahwa para kontraktor membutuhkan kepastian dan kejelasan terkait hak mereka.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa keterlambatan ini bukan disengaja. Melainkan karena realisasi pendapatan daerah yang belum mencapai target pada akhir tahun 2025.
“Masalah ini merupakan persoalan bersama, pekerjaan telah diselesaikan 100 persen, sehingga kontraktor berhak menerima pembayaran. DPRD akan terus mendorong pemerintah daerah untuk mencari solusi cepat yang tetap mengacu pada aturan berlaku,” ungkap Ahmad Yani.
Dalam rapat tersebut, salah satu opsi yang diusulkan untuk mengatasi kemacetan pembayaran, yakni rencana pinjaman daerah melalui Bankaltimtara. Langkah ini dipertimbangkan agar kewajiban kepada kontraktor bisa segera dilunasi, tanpa harus menunggu anggaran tahun depan yang lebih lama.
“Namun, skema pinjaman ini masih harus melalui proses persetujuan resmi dari pihak legislatif,” tambahnya.
Meski telah menemukan titik terang melalui opsi pinjaman, keputusan final belum dapat diambil. Forum Kontraktor berharap pemerintah daerah tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut hingga tahun depan.
Sehingga selanjutnya, seluruh pihak sepakat untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan pada Senin (5/12/2026) mendatang. Dalam pertemuan tersebut nantinya, direncanakan akan menghadirkan bupati Kukar secara langsung. Beserta seluruh stakeholder terkait untuk memutuskan langkah eksekusi pembayaran.
Penulis : Shavira Ramadhanita



