Satpol PP Kukar Petakan 6 Kecamatan Tertinggi Peredaran Miras dan Praktik Prostitusi

TENGGARONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol (minol) hasil operasi yustisi sepanjang tahun 2025. Langkah tersebut diambil sebagai komitmen menegakan Peraturan Daerah (Perda) dan respons atas berbagai keresahan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, menyatakan bahwa pemusnahan kali ini memiliki historis tersendiri. Dikarenakan setelah sekian lama, baru kali ini pemusnahan dilakukan melalui prosedur hukum yang lengkap. Mulai dari penyidikan hingga sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

“Selama 25 tahun terakhir, mungkin baru ini lagi kita laksanakan dengan proses yang lengkap. Dulu pernah ada, tapi tidak melalui proses Tipiring. Kalau sekarang, semua melalui laporan warga, pengawasan, penahanan tindakan, hingga putusan pengadilan,” ungkap Arfan Boma.

Berdasarkan data di lapangan, total temuan minuman keras selama operasi mencapai lebih dari 1.400 botol. Namun, setelah melalui proses verifikasi dan administrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar selaku pihak yang berwenang melakukan penyitaan, jumlah yang dimusnahkan secara resmi berjumlah 1.191 botol.

“Begitu proses selesai, kami arahkan ke Kejari karena mereka yang memiliki wewenang sah untuk melakukan penyitaan barang bukti tersebut,” tambahnya.

Dalam operasi yustisi tersebut Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara memberikan perhatian khusus terhadap 6 kecamatan yang menjadi titik rawan. Masing-masing Kecamatan Tabang, Kembang Janggut, Kota Bangun, Muara Kaman, Sebulu dan Tenggarong Seberang.

Arfan menjelaskan bahwa sasaran utama bukan hanya miras, tetapi juga Tempat Hiburan Malam (THM) yang mulai terlihat di wilayah kecamatan tersebut. Namun bukan di pusat kota Tenggarong.

“Di tempat kecamatan, itu sudah mulai muncullah, warung-warung kopi, konteks warung kopi yang disalahgunakan fungsinya, di mana terdapat peredaran miras bahkan praktik prostitusi (PSK),” ujarnya.

Ke depannya, Satpol PP Kukar berencana akan memperluas jangkauan pengawasan hingga ke wilayah pantai dan pesisir. Mengingat karena kondisi waktu yang terbatas karena adanya kolaborasi pengamanan dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), operasi akan dilakukan secara bertahap.

“Dikarenakan menjelang perayaan Tahun Baru 2026, fokus utama Satpol PP akan dialihkan pada pengamanan wilayah untuk memastikan situasi kondusif di seluruh Kabupaten Kutai Kartanegara,” tutup Arfan Boma.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.