Wujudkan Kabupaten Layak Anak, Pemkab Kukar Dorong Sekolah Inklusif di MAN 2

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat komitmennya sebagai Kabupaten Layak Anak. Hal ini sampaikan langsung oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani, saat meresmikan peluncuran Sekolah Ramah Anak MAN 2 Tenggarong.

​Ahyani menyampaikan bahwa keberadaan sekolah ramah anak merupakan indikator dalam pembangunan daerah. Menurutnya, deklarasi ini adalah langkah pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memastikan hak-hak anak di sekolah terpenuhi.

“Ini merupakan bentuk komitmen kita mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Salah satu indikator terbangunnya pendidikan yang ramah anak. Kami mendorong setiap sekolah di Kukar untuk mendeklarasikan hal serupa,” ungkap Ahyani.

Terpilihnya MAN 2 Tenggarong sebagai pilot project, karena sekolah ini dinilai telah memenuhi berbagai standar kualifikasi tinggi. Termasuk memiliki Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) dan perpustakaan yang telah terstandarisasi secara nasional.

​”MAN 2 memiliki beberapa standar unggul dan telah meraih penghargaan baik tingkat nasional maupun lokal. Kami yakin sekolah ini bisa menjadi rujukan bagi sekolah-sekolah lain di Kutai Kartanegara dalam mewujudkan lingkungan yang ramah bagi anak,” tambah Ahyani.

Langkah ini sejalan dengan visi dan misi Bupati Kutai Kartanegara pada peningkatan layanan dasar. Yakni pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

​”Harapan kita ke depan, sekolah-sekolah di Kukar menjadi sekolah inklusif yang ramah dan mampu memberikan ruang bagi peningkatan pendidikan anak-anak kita. Ini adalah bagian yang terintegrasi untuk mencerminkan kualitas pendidikan di Kukar,” tutupnya.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.