Tenggelam 2 Hari, Pemuda Embalut Ditemukan Tak Bernyawa

TENGGARONG – Upaya pencarian yang dilakukan tim SAR gabungan selama dua hari, terhadap seorang pemuda bernama M Noor Pikri (20) berakhir duka. Joki perahu ketinting asal Desa Embalut, Kecamatan Tenggarong Seberang tersebut, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 12.44 WITA.

Tragedi ini bermula, pada Jumat sore (19/12/2025), sekitar pukul 18.00 WITA di perairan Desa Separi Kampung, Kecamatan Tenggarong Seberang. Menurut keterangan warga setempat, Pikri terlihat berada di atas perahunya dalam kondisi pingsan.

Saat warga hendak mendekat untuk memberikan pertolongan, arus deras Sungai Mahakam tiba-tiba membalikkan perahu korban tepat saat azan Maghrib berkumandang. Korban yang tidak sadarkan diri, langsung terseret kuatnya arus dan tenggelam.

Setelah menerima laporan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) Kukar melibatkan berbagai unsur, termasuk Basarnas, BPBD, Polairud, hingga belasan kelompok relawan (Redkar) dari berbagai desa untuk melakukan pencarian.

Pencarian dilakukan selama dua hari dengan menyisir alur sungai di sekitar lokasi kejadian. Kepala Disdamkarmatan Kukar, Fida Hurasani, menyebutkan arus sungai Mahakam yang deras menjadi faktor utama yang menyulitkan tim dalam pencarian.

“Sejak laporan masuk, personel kami bersama relawan tidak berhenti menyisir area. Meski arus cukup kuat, berkat sinergi semua pihak, korban akhirnya berhasil dievakuasi,” ungkap Fida.

Setelah penyisiran dilakukan, jasad Pikri akhirnya ditemukan, pada Minggu (21/12/2025) pukul 12.44 WITA. Jasadnya muncul ke permukaan air pada radius sekitar 50 meter, dari titik awal ia dilaporkan tenggelam.

“Usai dievakuasi dari sungai, jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka yang beralamat di Desa Embalut RT 9 untuk proses pemakaman,” ujar Fida.

Fida Hurasani menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum atas musibah tersebut. Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat, hingga pemuda malang tersebut ditemukan.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.