Pemkab Kukar Pastikan Program Penerinta Pemerintah Selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat dan masif menanggapi instruksi pemerintah pusat, untuk memastikan dukungan penuh terhadap Program Asta Cita, sebuah program prioritas yang ditetapkan. Kepatuhan daerah terhadap program ini bahkan dikaitkan dengan potensi sanksi bagi kepala daerah yang gagal menjalankannya.

Asisten II Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani, mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mewakili Presiden telah meminta semua daerah untuk bersungguh-sungguh mendukung Program Asta Cita.

“Bagi pemerintah daerah yang gagal memberikan dukungan itu, maka sangat mungkin kepala daerah akan kena sanksi,” ungkap Ahyani Fadianur Diani.

​Menanggapi hal tersebut, Kukar telah mengambil langkah cepat, bupati Kukar menginisiasi untuk memastikan seluruh program kegiatan di tahun 2026 akan mendukung Asta Cita melalui program-program yang terdistribusi ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Untuk melancarkan langkah tersebut, rapat dan evaluasi intensif telah dilakukan, tujuannya untuk menyelaraskan dan menyesuaikan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan, serta memastikan dukungan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati terpilih.

​Ahyani menjelaskan bahwa evaluasi menyeluruh dilakukan untuk memastikan dua hal utama. Pertama, anggaran telah memenuhi dukungan atas program masyarakat. Kedua, bahwa semua program mendukung target kerja RPJMD.

“Alhamdulillah, selama tiga hari kemarin intens dan masif, semua OPD bisa memahami itu dan bisa menyesuaikan. Insya Allah kita optimis, dengan anggaran kita yang terbatas, Kutai Kartanegara juga bisa mendukung program Astracita yang ada di wilayah kita,” tutup Ahyani.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.