5 Obat Paracetamol Dilarang Kemenkes, Dinkes Kukar Siapkan Edaran

Tenggarong – Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara (Dinkes Kukar) tengah menginventarisasi obat-obatan yang beredar di wilayahnya, menyusul dilarangnya 5 obat Paracetamol jenis sirop karena diduga menyebabkan gagal ginjal akut.

“Yang jelas kita inventarisasi untuk tidak didistribusikan, kalau memang (masih) ada,” ujar Kepala Dinkes Kukar, Martina Yulianti, Jumat (21/10/2022).

Setelah itu, lanjut Martina, akan diumumkan kepada masyarakat Kukar secara meluas, agar lebih jelas. Hal ini untuk menghindari dan menghentikan pembelian obat Paracetamol tersebut ke masyarakat.

Terkait proses penarikan obat sirop, Martina mengakui memang bukan ranah Dinkes. Namun dalam waktu dekat, pihaknya akan menyiapkan surat edaran ditujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) seperti klinik swasta dan apotek.

“Iya, karena itu (juga) tugas BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” lanjut Martina.

Sementara untuk fasyankes yang berada di bawah Dinkes Kukar seperti puskesmas, RSUD milik Kukar, sudah tidak lagi memberikan sirop ke pasien.

“Belum ditarik, tapi tidak diberikan lagi,” tutup Martina.

Dari hasil penelitian dan pemeriksaan BPOM RI, ditemukan 5 merek obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) diatas ambang batas aman yakni sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. Cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserin atau Gliserol. (adv/rku)