TENGGARONG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan bakal diikuti oleh 3 kontestan. Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar menetapkan pasangan Awang Yacoub Luthman (AYL)-Ahmad Zais (AZA), Edi Damansyah-Rendi Solihin dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar.
Setelah melalui berbagai tahapan, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga verifikasi dokumen persyaratan. Ketiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang mendaftar ke KPU Kukar tersebut, dinyatakan memenuhi syarat secara administratif maupun faktual untuk ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar.
Sebagaimana kita ketahui, ketiga paslon yang ditetapkan berasal dari latar belakang yang beragam dan diusung oleh koalisi partai besar. Pasangan pertama adalah Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais, yang merupakan paslon perseorangan atau independen. Dengan jargon ‘Nyaman Sama-sama’, mereka memilih jalur independen setelah memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 41.466 dukungan, yang tersebar di 20 kecamatan di Kutai Kartanegara.
Pasangan kedua, Edi Damansyah dan Rendi Solihin, merupakan paslon petahana yang diusung oleh sejumlah partai besar, termasuk PDI Perjuangan dengan 16 kursi, serta partai-partai lain seperti Gelora dan Demokrat. Edi Damansyah, yang saat ini menjabat sebagai bupati Kukar, memiliki pengalaman politik yang kuat dan berharap untuk melanjutkan program-program yang telah dicanangkan.
Pasangan ketiga, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, diusung oleh koalisi gemuk termasuk Gerindra, Golkar, PKS, PAN, PKB, Nasdem, Garuda, PKN, PPP, Hanura, PSI, dan Perindo. Koalisi ini menandakan dukungan luas dari berbagai segmen masyarakat, yang berharap dapat menghadirkan perubahan dan kemajuan di daerah.
Dalam kesempatan ini, Rudi Gunawan menegaskan bahwa KPU Kukar telah melakukan seluruh rangkaian tahapan Pilkada sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan pihaknya melakukan verifikasi secara faktual, terhadap dokumen-dokumen yang menjadi syarat calon maupun syarat pencalonan yang disampaikan oleh masing-masing bapaslon.
“Dalam melaksanakan tahapan pencalonan maupun tahapan-tahapan lainnya KPU telah bersikap adil dan tidak membeda-bedakan setiap paslon yang mendaftar,” tegas Rudi Gunawan, melalui rilis resmi yang diterbitkan KPU Kukar pada Minggu (22/9/2024).
“Setelah kita tetapkan, tahapan selanjutnya adalah kita akan melaksanakan pengundian nomor urut paslon pada Senin besok di kantor KPU Kukar,” timpalnya.
Putusan ini juga sekaligus menyudahi perdebatan bisakah pasangan Edi-Rendi kembali melaju di bursa Pemilihan Bupati (Pilbup) Kukar. Bahkan, Rudi Gunawan juga membeberkan bahwa pihaknya menerima 26 masukan dan tanggapan dari berbagai elemen masyarakat selama masa tanggapan dari Masyarakat yang dibuka sejak 15 sampai 18 September 2024.
Masukan dan tanggapan masyarakat tersebut berkaitan dengan periodesasi jabatan Edi Damansyah yang dianggap telah menjabat selama dua periode berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023 serta Pasal 19 huruf C PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Atas masukan dan tanggapan tersebut kami juga telah menerima klarifikasi dari bapaslon yang bersangkutan dan kami menilai klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa, dalam melaksanakan Putusan MK Nomor 2 PUU-XXI/2023, KPU Kukar telah melaksanakannya sesuai dengan tugas dan kewenangan KPU di tingkat Kabupaten/Kota. Yaitu berpedoman pada PKPU Nomor 08 Tahun 2024 untuk menjamin keseragaman pelaksanaan tahapan pilkada di seluruh Indonesia.
“Bahwa adanya perbedaan pendapat atas peraturan perundang-undangan merupakan hak setiap warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi dan telah disediakan ruang-ruang hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i