2 Korban Longsor di Samarinda Ditemukan Tak Bernyawa, Tertimbun Tanah Sedalam 8 Meter

SAMARINDA – Kabar duka menyelimuti operasi pencarian korban longsor di Jalan Belimau, Gang Bulutangkis, Samarinda. Setelah berhari-hari melakukan penyisiran, Tim SAR Gabungan akhirnya menemukan dua korban yang sebelumnya dinyatakan hilang dalam keadaan meninggal dunia pada hari ini, Selasa (13/5/2025). Dengan penemuan ini, operasi pencarian dan pertolongan secara resmi diakhiri.

Korban pertama ditemukan pada pukul 10.45 WITA. Saat ditemukan, jasad korban dalam kondisi berselimut dan tertimbun tanah longsor di kedalaman yang cukup signifikan, diperkirakan mencapai 7-8 meter.

Kuat dugaan, korban ditemukan di dalam kamarnya. Kondisi saat ditemukan, dengan guling berada di sampingnya, mengindikasikan bahwa korban kemungkinan besar tertimbun saat sedang tertidur lelap.

Selang 15 menit kemudian, sekitar pukul 11.00 WITA, korban kedua berhasil ditemukan tidak jauh dari lokasi penemuan korban pertama.

Kedua jenazah kemudian dievakuasi dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS). Setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan kedua korban telah meninggal dunia.

Dengan ditemukannya kedua korban ini, maka seluruh korban yang dilaporkan hilang akibat longsor telah berhasil ditemukan. Sebelumnya, dua korban selamat dan dua korban meninggal dunia telah ditemukan pada hari-hari sebelumnya.

Kepastian penemuan seluruh korban ini sekaligus mengakhiri secara resmi operasi pencarian dan pertolongan yang telah berlangsung sejak terjadinya longsor.

Tim SAR Gabungan yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk Basarnas, BPBD, TNI/Polri, relawan, dan masyarakat, telah bekerja keras tanpa lelah dalam kondisi yang penuh tantangan.

Identitas kedua korban yang baru ditemukan ini belum diumumkan secara resmi oleh pihak berwenang.

Namun, penemuan ini tentu membawa kepastian bagi keluarga yang telah menanti dengan cemas. Proses selanjutnya akan menjadi penyerahan jenazah kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.